Korupsi Jalan Ir Sutami, Kuasa Hukum Tepis Adanya Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Korupsi Jalan Ir Sutami, Kuasa Hukum Tepis Adanya Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Kuasa hukum Engsit, Tumpak P Hutabarat membantah adanta kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Foto Dok --

BACA JUGA:Masa Sanggah Pengumuman Hasil Tes PPPK Nakes Pemprov Lampung Diperpanjang

Ditetapkan Tersangka

Polda Lampung melalui Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Sribawono-Simpang Sribawono ke Kejari Lampung.

Pekerjaan yang bersumber dari APBN TA 2018-2019 tersebut, dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 diadendum menjadi Rp147.533.500.000 yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad memaparkan bahwa dalam proyek nasional dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 diadendum menjadi Rp147.533.500.000 itu, dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri.

Dalam prosesnya, Polda Lampung telah memeriksa 60 saksi yang terlibat dan mengetahui kegiatan itu.

BACA JUGA:IEC Dorong Ekspor Baru Dari Pelaku UMKM Lampung

"Saksi itu terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung dan 33 orang dari pihak swasta. Juga meminta keterangan empat saksi ahli, yakni saksi ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ahli BPK RI," katanya.

Dalam perkara ini, kata Pandra, barang bukti disita berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya terkait proyek ini.

"Kemudian uang tunai Rp10 miliar, uang tunai Rp100 juta, CPU, flashdisk, dan lain lain," ujarnya.

Polda Lampung, kata Pandra, menetapkan empat tersangka yang sudah P-21.

BACA JUGA:Dosen UTI Tempuh Program Doktoral di University of Galway Irlandia

Kelimanya yakni BWU atau Bambang Wahyu Utomo selaku direktur PT URM, penanda tangan kontrak dan pelaksana pekerjaan; HW atau Hengki Widodo alias Engsit selaku komisaris PT URM, pemilik dan pemodal PT URM serta yang mengendalikan; SHR atau Sahroni selaku PPK yang membocorkan rincian HPS kepada PT URM sebelum lelang sehingga penawaran PT URM mendekati sempurna; dan RS atau Rukun Sitepu selaku PPK pengganti yang tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana yang tertera dalam kontrak.

"RS ini membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski mengetahui ada penggunaan aspal tak sesuai spesifikasi dan menerima imbalan Rp100 juta," paparnya.

Untuk satu tersangka masih P-19, kata Pandra, yakni BHW selaku direktur PT Parentjana Djaja atau konsultan pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: