Korupsi Jalan Ir Sutami, Kuasa Hukum Tepis Adanya Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Korupsi Jalan Ir Sutami, Kuasa Hukum Tepis Adanya Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Kuasa hukum Engsit, Tumpak P Hutabarat membantah adanta kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Foto Dok --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribhawono tahun anggaran 2018-2019.

Dalam perkara yang menjerat Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit itu, total kerugian negara yang disampaikan oleh Polda Lampung atas perhitungan dari BPK RI sebesar Rp 29,2 miliar dari nilai pagu proyek Rp 147,53 miliar.

Namun, kuasa hukum dari Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal P Hutabarat membantah pernyataan dari Polda Lampung bahwa kerugian negara mencapai Rp 29,2 miliar.

"Sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Karena sudah di audit dengan tujuan yang tertentu oleh Inspektorat Kementrian PUPR dan Perumahan Rakyat. Bahwa telah ditemukan kelebihan bayar Rp 3,798 miliar," ujarnya, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka! Intip Jumlah Anggaran dan Batas Kuota Penerima

Dari nilai itu, pihak PT URM juga telah mengembalikan sebesar Rp 6,935 miliar, dari bank garasi sebagai jaminan pemeliharan jalan itu. Selain itu, PT URM juga telah melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan itu, dengan nominal Rp 14,433 miliar. 

"Yang jelas bahwa pekerjaan yang dilaksanakan PT. URM sebelum dilakukan penyidikan telah diaudit BPK RI dan hanya ditemukan kekurangan pekejaan senilai Rp Rp 257.821.468.00. Dan telah disetor PT. URM ke Kas Negara pada tanggal 27 Desember 2019," katanya. 

Dan pada tanggal 16 Juli 2021 PT. URM telah selesai melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami-Sribawono dengan biaya sebesar Rp.14.333.741.866.00. 

"Sementara HW ditetapkan kembali sebagai Tersangka pada tanggai 12 Oktober 2021," ungkapnya.

BACA JUGA:Biadab! Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Kandung

Kuasa Hukum Keberatan Soal Penyitaan Rp 10 miliar yang Dilakukan Polda Lampung

Tumpak P Hutabarat selaku kuasa hukum Hengki Widodo alias Engsit juga keberatan soal adanya penyitaan uang sebesar Rp 10 miliar yang dilakukan Polda Lampung dalam kasus kliennya itu.

Dijelaskan olehnya, bahwa uang sebesar Rp 10 miliar itu bukan hasil sitaan, melainkan berupa pinjaman PT URM pada salah satu bank swasta.

"Lalu dititipkan ke penyidik dengan alasan untuk pengembalian kerugian negara. Kami bisa tegaskan bukan sitaan, melainkan itikad baik dari Hengki Widodo atas permintaan penyidik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: