Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka! Intip Jumlah Anggaran dan Batas Kuota Penerima

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka! Intip Jumlah Anggaran dan Batas Kuota Penerima

Insentif yang akan diterima dalam program Kartu Prakerja gelombang 48 lebih besar disbanding tahun sebelumnya. FOTO NET --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDKartu Prakerja gelombang 48 akan dibukan Januari 2023 ini. Instentif yang bakal diterima jauh lebih besar dibanding periode sebelumnya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan, Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 berbeda dari program sebelumnya dengan jumlah batas kuota penerimaan.

Melansir dari situs resmi www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja gelombang 48 akan menerapkan skema baru yang akan fokus pada peningkatkan kompetensi angkatan kerja, mengasah diri dan menimba ilmu untuk Indonesia maju.

Skema baru ini diterapkan pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 dengan dana insentif lebih besar dari program sebelumnya.

BACA JUGA: Catat, Ini 5 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Nomor 3 Paling Sering!

Besaran dana yang akan diterima oleh setiap individu sebesar Rp 4,2 juta dengan rincian, biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian.

Dipastikan naik dari tahun sebelumnya, dana insentif ini bisa didapatkan peserta yang mengikuti semua persyaratan terbaru pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dan dipastikan lolos seleksi.

Untuk bisa lolos seleksi, calon peserta harus melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan panitia Kartu Prakerja sebagai berikut.

1. Pastikan calon peserta berstatus Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Dana yang Diterima Lebih Besar, Ini Rinciannya

2. Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun atau sampai usia 60 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah atau kuliah).

4. Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

5. Diutamankan bagi pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: