Iklan Bos Aca Header Detail

BPOM: Kosmetik tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan!

BPOM: Kosmetik tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan!

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022 menemukan 4.931 produk kosmetik ilegal. 

Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," urainya.

Ciri Kosmetik Ilegal

Terkait kosmetik ilegal, pimpinan Balai Besar POM Batam tersebut mengatakan, salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Secara aturan, barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia. 

Lintang menyarankan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni. 

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat. Artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan  itu yang perlu diketahui," tegasnya. (rls)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: