Darurat Pencabulan, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Darurat Pencabulan, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Polres Tubaba. Foto Dok--

BACA JUGA:Melintas di Jalinbar Pringsewu, Pikap Bertemu Kucing, Jadi Begini Akhirnya

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: