Guru di Tubaba Alami Pencurian Notebook dan Handphone, Usia Pelaku Ternyata
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Notebook Dan Hand Phone--
TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat ( Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HR.
Pria berusia 23 tahun ini merupakan warga Tiyuh Karta. Ia diamankan atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan handphone di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Mengatakan, terduga pelaku diamankan, sekitar pukul 00.30 Wib di Polsek Tumijajar.
BACA JUGA:Bawa Motor, Dua Orang Dihentikan, Ternyata...
Awal kejadian, Pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekira jam 13.00 wib, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit notebook warna hitam merk AXIOO dan 1 ( satu) unit HP merk NOKIA 105 warna hitam.
"Kejadian itu diketahui oleh korban sepulang dari mengajar, karena korban ini berprofesi sebagai guru," ungkap AKP Dailami, Minggu 8 Januari 2023.
Saat itu, lanjut Dailami, korban mendapati pintu rumah depannya sudah dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah membuka lemari pakaian yang berada di ruang tengah.
BACA JUGA:Melesat, Harga Emas Rp 1,6 Juta Per Gram?
"Nah, ternyata lemarinya sudah berantakan, kemudian korban melhiat handphone dan notebook/laptop sudah tidak ada di dalam kotaknya. Korban mencarinya tapi nggak ketemu. Makanya korban melapor ke Polsek Tumijajar," Ujar AKP Dailami, S.H.
Atas laporan tersebut, sambung Dailami, aparat melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, Tim Tekab 308 Presisi telah melakukan penangkapan tersangka di Polsek Tumijajar.
"Pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Tumijajar. Kemudian di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lembih lanjut," Katanya.
BACA JUGA:Keras! Wali Kota Metro Berikan Pesan ke DP3AP2KB
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: