Begini Modus Pelaku Cemari Pacar dalam Kamar Agar Tak Menjerit

Begini Modus Pelaku Cemari Pacar dalam Kamar Agar Tak Menjerit

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Pakai Mobil Tahanan dan Rompi KPK, Karomani Cs Jalani Sidang Perdana

"Dari keterangan ibu korban, tersangka berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban P. Tapi hingga Desember 2022 tak ada kejelasan tersangka maupun keluarganya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Seputihsurabaya, Rabu 30 Desember 2022," ujarnya.

Di hadapan petugas, kata Budi, tersangka AT mengaku telah menjalin hubungan dengan korban P. "Pacaran. Korban dirayu hingga dicabuli," ungkapnya.

Budi melanjutkan, tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. "Sudah tiga kali perbuatan cabul dilakukan tersangka. Semuanya di rumah tersangka yang dalam keadaan sepi," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Weekly Promotion JCO Indonesia Hingga 15 Januari 2023, 1 DZN Donuts Plus 1 Box Jpops Hanya Rp 133 Ribu

"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: