Di Metro Depo Air Minum Isi Ulang Banyak yang Belum Punya Izin, Ini Imbauan dari DPMPTSP

Di Metro Depo Air Minum Isi Ulang Banyak yang Belum Punya Izin, Ini Imbauan dari DPMPTSP

Ilustrasi air minum. Foto Pixabay--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota METRO menyebutkan terdapat 19 depot isi ulang air minum dan minuman kemasan yang memiliki izin aktif. Padahal, jumlah Depot isi ulang air minum dan minuman kemasan berjumlah sekitar 35 depot.

Kepala DPMPTSP Kota Metro, Denny Sanjaya, mengatakan, belasan depot isi ulang air minum dan minuman kemasan di Kota Metro tidak memperpanjang izin yang berlaku selama tiga tahun. 

“Karena tak hanya memiliki sertifikat laik higiene, tetapi tetap harus memiliki Nomor Induk berusaha (NIB) untuk izin operasional," katanya. 

Denny menuturkan, para pelaku usaha juga harus memenuhi standar laik higiene sanitasi, memiliki sertifikat pengelola/ pemilik/ penanggung jawab TPP, sertifikat penjamah pangan, serta melakukan penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP-nya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Tahapan Pembuatan Registrasi Akun SNPMB 2023 untuk Sekolah

“Kami mengimbau pemilik usaha ini yang izinnya sudah habis, untuk bisa segera kembali mengurus izinnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain nama pengusaha, jenis pengolahan pangan, dan nama sarana pengolahan pangan.

Tak lupa juga harus menuliskan alamat tempat pengolahan pangan, jumlah penjamah pangan atau operator depot air minum, dan jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum.

Kemudian, persyaratan teknis yang harus dipenuhi, diantaranya Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi depot air minum (DAM) bagi penjamah pangan/operator DAM. Serta sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/ pemilik/ penanggung jawab Tempat Pengolahan Pangan (TPP). 

BACA JUGA:Telkomsel, Ericsson dan Qualcomm Dorong Peningkatkan Pengalaman Digital Berteknologi Terkini di Indonesia

Para pelaku usaha juga harus melampirkan bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Ataupun laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah daerah. Dimana, bukti laboratorium tersebut telah diterbitkan maksimal 1 bulan sebelum pengajuan permohonan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: