Tak Hanya Suap, Karomani Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Sejak 2020
Karomani saat mendengarkan dakwaan. Foto: Anca/Radarlampung.co.id--
BACA JUGA:Tertibkan Lato-lato, Disdikbud Mesuji Akan Sebar Surat Edaran
Karenanya, ia meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan Karomani dari Rutan Bandarlampung ke Lapas Rajabasa.
Usai sidang Karomani enggan berkomentar. Ia berlalu meninggalkan ruang sidang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: