Tak Hanya Suap, Karomani Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Sejak 2020

Tak Hanya Suap, Karomani Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Sejak 2020

Karomani saat mendengarkan dakwaan. Foto: Anca/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Tertibkan Lato-lato, Disdikbud Mesuji Akan Sebar Surat Edaran

Karenanya, ia meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan Karomani dari Rutan Bandarlampung ke Lapas Rajabasa.

Usai sidang Karomani enggan berkomentar. Ia berlalu meninggalkan ruang sidang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: