Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Metro Sebut Kliennya Merupakan Korban

Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Metro Sebut Kliennya Merupakan Korban

Kuasa hukum Jhon L Situmorang mengatakan, perlu adanya kajian ulang terhadap penetapan tersangka atas perkara tersebut. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG - Kuasa hukum tersangka perkara tindak pidana bidang perpajakan, Alizar (Alz) dan Soni Febrian Kusuma (SFK) menyebut kedua kliennya merupakan korban.

Kuasa hukum Jhon L Situmorang mengatakan, perlu adanya kajian ulang terhadap penetapan tersangka atas perkara tersebut. 

"Kami anggap, klien kami ini adalah korban. Jadi sebetulnya, ada satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain. Sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan klien kami. Berdasarkan itulah klien kami ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya usai penahanan Alz dan SFK di Lapas IIA Kota Metro.

Jhon menerangkan, dari bisnis jual beli batu tersebut, seharusnya PT Yas membayarkan ke CV KTP, bukan malah membayar kepada pihak lain.

BACA JUGA:Puluhan Toko di Shopping Center Metro Diganti Kunci

“Jadi seharusnya perusahaan itu membayarkan ke rekening CV KTP. Tapi tidak mengirimkan ke rekening CV klien kami, malah ke pihak lain. Dari itulah, klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Ia mengatakan, pembayaran dari jual beli batu tersebut seharusnya masuk ke rekening CV KTP yang merupakan perusahaan kliennya. Namun, karena tidak ada dana yang masuk ke rekening CV KTP, yang dianggap itu merupakan perkara penggelapan pajak.

“Jadi klien kami ini kan penjual barang ke PT Yasa. Pembayaran dari perusahaan itu harusnya dimasukkan pembayaran ke klien kami, ditambah ada pajak penjualan. Tetapi, karena ini tidak masuk ke rekening klien kami, tapi kepada orang lain, disinilah dianggap pajak bahwa kami menggelapkan pajak,” terangnya.

Pihak lain tersebut, yaitu tersangka KA alias Karlena yang merupakan penghubung antara kedua perusahaan.

BACA JUGA:Bukan di Sumatera Barat, Air Danau Berubah Hitam, Puluhan Ribu Ekor Ikan Mati Mendadak

“Pihak lain itu melalui ibu Karlena. Tapi tidak ada kaitannya dengan perusahaan klien kami. Dari informasi yang saya dapat dari klien kami, Karlena ini merupakan penghubung antara CV KTP dengan PT Yasa ini," jelasnya.

Jhon mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum di pengadilan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pihaknya pun sudah melaporkan ke Polda Lampung. 

“Untuk upaya lainnya, kami sudah melaporkannya ke Polda Lampung kemarin. Kami ini sebetulnya korban, tapi pajak melihatnya beda," katanya.

Pengacara Alz dan SFK tersebut juga akan melalukan upaya hukum lainnya, dan juga akan mengirimkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: