Pensiunan PNS Ditangkap Polisi, Penyebabnya Karena Ini

Pensiunan PNS Ditangkap Polisi, Penyebabnya Karena Ini

Anggota Polres Pringsewu mengamankan pensiunan PNS yang diduga melakukan penipuan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNH.CO.ID - Sempat bersembunyi di Jambi, MA (61), diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu.

Pensiunan PNS yang tinggal di Kecamatan Pagelaran ini diduga terlibat penipuan dengan modus gadai mobil. 

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MA diamankan Jumat, 6 Januari 2022 lalu. 

Ini menindaklanjuti laporan Slamet Sukijan (45), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Tanggamus yang tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/638/XI/2021/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 November 2021.

BACA JUGA: Bukan di Sumatera Barat, Air Danau Berubah Hitam, Puluhan Ribu Ekor Ikan Mati Mendadak

"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021. Namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," kata Iptu Feabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Kasus tersebut bermula ketika  MA menggadai mobil Xenia B 1191 VSA warna silver kepada Slamet Sukijan senilai Rp 30 juta.

Dua bulan Slamet menggunakan kendaraan tersebut, didapat informasi bahwa mobil bukan milik MA. 

MA ternyata menyewa mobil tersebut dari orang lain. 

BACA JUGA: Ladang Ganja Berumur 3 Bulan Ditemukan

"Karena takut, korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai," sebut dia. 

Namun sampai batas waktu yang disepakati, MA belum juga mengembalikan uang. Pensiunan PNS itu menghilang. 

Kasus ini dilaporkan ke polisi. MA berhasil diamankan saat kembali dari Jambi. 

Iptu Feabo menuturkan, dalam pemeriksaan, pensiunan PNS itu mengaku uang gadai dihabiskan untuk kebutuhan  sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: