KTP Elektronik Akan Jadi Dasar Digitalisasi Layanan Transportasi

KTP Elektronik Akan Jadi Dasar Digitalisasi Layanan Transportasi

-Sumber Foto: KemenPANRB-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pusat terus mengembangkan digitalisasi pelayanan publik ke berbagai sektor.

Saat ini, digitalisasi pelayanan publik menyasar sektor transportasi menggunakan KTP Elekteronik untuk dasar pelayanan.

Digitalisasi layanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat selaku penumpang transportasi umum dalam melakukan verifikasi data di bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Proses digitalisasi layanan perhubungan ini akan dibahas oleh tim kecil yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PANRB, serta Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Cek Di sini, Kode Promo Gojek 12 Januari 2023, Banjir Voucher Diskon untuk GoRide, GoMart, GoCar dan GoFood

Sekretaris KemenPANR Rini Widyantini menyampaikan, untuk digitalisasi layanan pada sektor transportasi akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.

Ya, digitalisasi layanan pada sektor transportasi nantinya bakal memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Terutama terikat penggunaan KTP digital sebagai dasar dari pelayanan.

Dijelaskan Rini, Kementerian Perhubungan akan menyusun rencana pilot project serta proses bisnis dalam implementasinya.

BACA JUGA:Selebgram Asal Lampung, Andhita Irianto Ungkap Perasaannya Selama Perjalanan Karir di Tahun 2022

Sedangkan Kementerian PANRB akan menyusun pola layanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan data kependudukan digital.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil akan menyediakan penggunaan data kependudukan melalui KTP elektronik digital serta menyiapkan pemanfaatan KTP elektronik tersebut untuk layanan transportasi. 

Untuk memastikan keamanan data pengguna di layanan transportasi, kartu identitas menjadi langkah otentikasi untuk membuktikan pengguna layanan adalah asli dan benar.

Maka, untuk memastikan digitalisasi dalam sektor transportasi ini dapat terimplementasikan dengan baik, diperlukan integrasi dari sisi regulator yakni Kementerian Perhubungan, sisi operator atau pelaksana moda tunggal darat, udara, dan laut, serta sisi lintas moda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: