Tiang Ilegal Dibongkar, Ternyata tak Ada yang Mengakui

Tiang Ilegal Dibongkar, Ternyata tak Ada yang Mengakui

Pemotongan reklame ilegal di Kota Metro. Foto Ruri--

BACA JUGA:Polda Lampung-Polres Lamtim Join Investigation Soal anah Bendungan Margatiga

Asissten I Setda Kota Metro, M. Supriadi mengatakan, sampai saat ini Pemkot Metro masih memberikan batas waktu kepada pemilik untuk melengkapi perizinannya.

“Kalau tidak diindahkan, kita akan tindak tegas,” ujarnya.

BACA JUGA:SME’s Lifetime Achievement Award, BRI Apresiasi Loyalitas Nasabah dengan Berikan Saham BBRI

Dikatakan Supriyadi, papan reklame tersebut diketahui belum pernah melakukan iklan apapun. Padahal, sudah sekitar satu tahun papan reklame tersebut berada di sana.

“Ya belum pernah ada iklan terpasang. Kalau izin, memang harus dari pemerintah. Kalau tidak diurus izinnya, akan kita tindak, kita sudah beri tenggat waktu,” katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: