Tiang Ilegal Dibongkar, Ternyata tak Ada yang Mengakui
Pemotongan reklame ilegal di Kota Metro. Foto Ruri--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiang baleho ilegal di Taman Merdeka akhirnya dieksekusi setelah hampir setahun berdiri. Pasalnya, setelah diberi tenggat waktu untuk melengkapi izinnya, tidak diindahkan. Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya penegakkan Perda di Kota Metro.
Kasat Pol PP Kota Metro Jose Sarmento mengatakan, sesuai dengan hasil dari rapat beberapa waktu lalu bersama pimpinan, pihaknya membongkar papan reklame ilegal tersebut.
BACA JUGA:PLN Gandeng 16 Perguruan Tinggi untuk Riset dan Pengembangan SDM
“Sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari Pemkot yang memberikan kesempatan bagi pemilik tiang reklame untuk melakukan pembongkaran. Tapi sampai batas waktu berakhir, tidak ada juga yang mengakui," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pembongkaran papan reklame yang memiliki tinggi mencapai 12 Meter dengan lebar frame 3,6 meter serta tinggi frame 6 meter tersebut, Satpol PP menurunkan 35 personel Satpol PP serta beberapa organisasi perangkat daerah.
BACA JUGA:Bansos BLT Lansia Cair Rp 2,4 Juta! Cek Syarat Pengambilannya di Link Resmi Ini
“Selain untuk pembongkaran, personel mengamankan lokasi pembongkaran, dan juga lalu lintas sekitar,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pembongkaran, papan reklame tersebut dibawa ke kantor Satpol PP, dan akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro.
BACA JUGA:Peristiwa Paling Parah, Kasus Ikan Mati Mendadak di Danau Ranau Sebabkan Kerugian Sebesar Ini
“Setelah dibongkar ini, sementara akan disimpan di kantor Satpol Pp. Setelah itu, akan didata oleh bagian aset, dan dijadikan barang milik pemerintah," terangnya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran Perda. Termasuk, pemasangan papan reklame tanpa melalui mekanisme perizinan yang benar.
BACA JUGA:Diperiksa Tiga Jam, Tersangka Dugaan Korupsi BOKB Tanggamus Dibawa ke Rutan Kota Agung
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti mekanisme perizinan melalui OPD terkait jika akan memasang reklame dan sejenisnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menindak pemilik papan reklame ilegal di Kota Metro. Pasalnya, di Taman Merdeka Kota Metro terdapat papan reklame yang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: