Polda Lampung-Polres Lamtim Join Investigation Soal anah Bendungan Margatiga

Polda Lampung-Polres Lamtim Join Investigation Soal anah Bendungan Margatiga

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

radarlampung.co.id. - Perkara penanganan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan Polres Lamtim.

Join investigation ini menjadi tugas pertama Dirreskrimsus Polda Lampung yang baru AKBP Donny Arief Praptomo.

Penyerahan berkas perkara dilakukan Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Arief Praptomo disaksikan Wadirreskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat, Kasubdit III Tipidkor Kompol Yustam Dwi Heno, dll. di ruang rapat Ditreskrimsus.

Donny menyatakan pihaknya menerima penyerahan barang bukti pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim.

BACA JUGA:Bansos BLT Lansia Cair Rp 2,4 Juta! Cek Syarat Pengambilannya di Link Resmi Ini

"Sesuai komitmen yang digaungkan Bapak Kapolda, kami akan melakukan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.

Mantan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menegaskan, perkara ini masih dalam proses penyelidikan.

"Mudah-mudahan, kita bisa segera menyelesaikan perkara ini," ungkapnya singkat.

Dalam penyerahan, berkas perkara dan barang bukti terlihat cukup tebal. Ada juga peta lokasi pembangunan Bendungan Margatiga. 

BACA JUGA:Peristiwa Paling Parah, Kasus Ikan Mati Mendadak di Danau Ranau Sebabkan Kerugian Sebesar Ini

Diketahui pada 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo.

Hasil audit atas 299 bidang yang sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan senilai Rp79.546.673.464.

Terdapat markup atau fiktif penanaman  setelah penetapan lokasi. Dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sekitar Rp50.411.095.236. Ini berdasarkan audit BPKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: