Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Berikut dengan Jawabannya

Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Berikut dengan Jawabannya

Ilustrasi wawancara.-Pixabay-

24. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?

Jawaban: Ya, pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

25. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

26. Berapa jumlah maksimal peserta kampanye pertemuan terbatas pada pelaksanaan kampanye tingkat kabupaten kota?

Jawaban: Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 1000 orang.

27. Bagaimana rumus penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten Kota dan Bawaslu kabupaten kota?

Jawaban: Jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah Kecamatan.

29. Peserta pemilu pelaksanaan panya dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak asing maka harus?

Jawaban: Melaporkannya pada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

30. Pemilu diselenggarakan dengan 11 tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dimaksud sudah harus dimulai paling lambat?

Jawaban: 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Bandit Pembobol Rumah Ditangkap, Ternyata Pernah Beraksi Di Sini

31. Masyarakat pengawas pemilu dan atau peserta pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara atau DPR selama?

Jawaban: Paling lama 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: