Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diringkus, Ternyata Satu Orang Berasal dari Bandar Lampung

Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diringkus, Ternyata Satu Orang Berasal dari Bandar Lampung

Dua pencuri bawang putih diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota. ILUSTRASI/FOTO NET --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar berhasil beberapa waktu lalu berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur, 12 Desember 2022.

Satu dari tiga pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar berhasil digulung oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Sedangkan dua lainnya masih buron.

Identitas para pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar itu bernama Mujiadi alias MJ yang perannya sebagai otak dan pimpinannya.

Sedangkan dua lainnya yang kini masih buron bernama Asmuri dan Ali, keduanya berperan sebagai anggota yang menundukan anggota Sat Pol PP.

BACA JUGA:Daftar Harta 10 Gubernur di Sumatera, Herman Deru Paling Kaya, Punya Harta Segini

”Komplotan ini memiliki keberanian melakukan eksekusi di Rumah Dinas Walikota karena punya pengalaman sebagai residivis,” jelas Kanit III Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro, seperti dikutip dari Radar Lampung TV.

Ketiga pelaku diketahui bukan amitaran dalam melakukan aksi kejahatannya selama ini. Yang dimana ketiganya berstatus resedivis yang sering keluar masuk penjara.

Aksi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ini tidak hanya di Pulau Jawa, bahkan sampai ke Papua.

Dari data Polda Jawa Timur satu pelaku bernama Asmuri merupakan dan berasal dari Bandar Lampung. Asmuri merupakan tandem dari Mujiadi dan pernah dihukum juga satu sel bersama.

BACA JUGA:Begini Cerita Perempuan asal Banyuwangi Jadi AgenBRILink dengan Omset Besar

Jejak Asmuri di tahun 2017 pernah bersama sama masuk ke Lapas Jayapura karena kasus perampokan di Kantor Pegadaian. 

Di tahun 2019 menjalani vonis di Lapas Sragen, Jawa Tengah kasus perampokan di Pabrik Unilever.

Bahkan Asmuri masih tercatat sebagai narapidana di Lapas Madiun dengan kasus perampokan Gudang PT Unilever pada tahun 2020 lalu. Saat ini Asmuri masih menjalankan pembebasan bersyarat.

Asmuri diamankan di indekos tempat adiknya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam aksi perampokan itu Asmuri mendapati bagian sebesar Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: