Jangan Sampai Keliru! Simak Persyaratan Terbaru serta Cara Cek Calon Penerima BSU 2023
Lengkapi persyaratan agar BSU 2023 bisa dicairkan.--
Adapun beberapa syarat dan kriteria terbaru bagi calon penerima BSU tahun 2023 ini memang sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:BSU 2023 Dikabarkan Segera Dicairkan, Yuk Cek Syarat Penerimanya, Apakah Anda Termasuk?
Berikut ini rincian persyaratan terbaru bagi calon penerima BSU Kemnaker 2023:
1. Calon penerima BSU Kemnaker 2023 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (upah di bawah upah minimum).
BACA JUGA:Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
5. Calon penerima BSU Kemnaker 2023 bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Terkait besaran dana BSU 2023, pemerintah memastikan tidak ada perubahan atau sama dengan pencairan BSU tahun lalu. Yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk setiap individu.
BACA JUGA:Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023
Namun pastikan sebelum melengkapi semua persyaratan dana BSU, para pekerja sudah memiliki akun Siap Kerja yang bisa didapat dengan cara mengunduh melalui aplikasi Play Store maupun App Store.
Nantinya, para perkerja memiliki akun Siap Kerja dengan status akun aktif dengan data diri yang lengkap seperti KTP NIK dan email yang terdaftar.
Penting diingat, akun BSU memiliki peran yang penting dalam informasi yang berkaitan dengan pendaftaran, status maupun penyaluran dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: