Jangan Sampai Keliru! Simak Persyaratan Terbaru serta Cara Cek Calon Penerima BSU 2023

Jangan Sampai Keliru! Simak Persyaratan Terbaru serta Cara Cek Calon Penerima BSU 2023

Lengkapi persyaratan agar BSU 2023 bisa dicairkan.--

Jika para pekerja memenuhi persyaratan di atas maka dana BSU bisa dicarikan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diperkirakan hanya diterima oleh 16 Juta pekerja.

BACA JUGA:Sunarso Raih Leadership Achievement Awards, BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional dari The Asian Bankers

Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja juga bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kebijakan tersebut disesuaikan dengan perubahan baru terkait Skema pengadaan Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Ditetapkan secara pasti oleh pemerintah, dana yang bakal diterima oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 lebih besar dibandingkan gelombang sebelumya.

Besaran dana yang akan diterima nantinya oleh setiap individu yakni Rp 4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian.

BACA JUGA:Serang Polisi Pakai Garpu, Residivis Didor

Melalui skema normal dan bukan semi bansos lagi tentunya akan menjadi peluang besar bagi para penerima BSU dan PKH untuk bisa daftar ada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 pada bulan Januari.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk tahap awal Kartu Prakerja gelombang 48 dengan menargetkan 1 juta peserta termasuk para penerima BSU dan PKH.

Untuk para pekerja yang belum mendaftar sebagai calon penerima BSU 2023, bisa cek langkah-langkah pendaftaran berikut.

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2023

1. Buka situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id

2. Pilih menu yang ada pada tampilan laman tersebut.

BACA JUGA:Daftar 5 Perempuan Terkaya Indonesia versi Forbes, Salah Satunya Perintis Internet di Negara Ini

3. Klik cek status calon penerima BSU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: