Masuk DPO, Begini Status Kades yang Jadi Tersangka Korupsi

Masuk DPO, Begini Status Kades yang Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi diberhentikan. (Pixabay)--

BACA JUGA: Ini Pentingnya Proteksi Kebakaran Bagi Tempat Usaha, Simak Detailnya dan Jangan Sampai Izin Dicabut

Pada dugaan tindak pidana korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI), Polres Lampung Timur melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri setempat, Senin sore, 5 Desember 2022. 

Ada lima tersangka yang dilimpahkan. Masing-masing WY, TI, SC, SG dan PW, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. 

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menyatakan, WY merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur. 

Kemudian, SG merupakan Kepala Desa Rejo Agung non aktif. Lalu PW, Kades Sumber Rejo non aktif serta dua orang suruhan WY, yaitu TI dan SC. 

BACA JUGA: Penyidik Gabungan Periksa Ratusan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga

“Para tersangka dilimpahkan ke kejari setelah beberapa hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kanittipikor Ipda Hendra Abdurahman.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menjelaskan, para tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: