Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Berhati-Hati Naikan Tarif PDAM, Ini Tanggapan Perumda Air Minum Way Rilau
Plt. Dirut Perumda Air Minum Way Rilau Maidasari.-Fot: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Simak! Ini Prediksi Materi Penalaran Umum SNBT 2023
Kemudian, karena tarif yang berlaku saat ini sudah tidak dapat menutupi biaya produksi dan pengolahan.
"Maka kita ambil menaikan Rp 1.000 per m3. Karena sudah tidak sesuai dengan biaya oprasional. Itu juga masih diberi subsidi," ungkapnya.
Senada disampaikan Kabag Humas Perumda Air Minum Way Rilau Hikmarwadi.
Menurut Wadi, Perumda Air Minum Way Rilau sudah empat tahun tidak menaikan tarif air minum.
BACA JUGA:Permintaan Pembiayaan Syariah Tinggi, BTN Buka Kantor Cabang di Lampung
Terakhir kali Perumda Air Minum Way Rilau menaikan tarif pada 2018 lalu sebesar Rp 300 per m3.
"Jadi tarif baru mulai Februari ini, naiknya tidak sampai 100 persen dari tarif sebelumnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Perumda Air Minum Way Rilau Bandar Lampung umumkan tarif baru air minum.
Dalam proses penyusunan tarif baru ini, telah melakukan serangkaian proses yang dilewati.
BACA JUGA:Ayo Cek, Tanda Bahwa Anda Sedang Depresi, Mungkin Tidak Kamu Sadari
Berikut ini rincian besaran tarif air minum setiap kelompok pelanggan yang mulai berlaku untuk pemakaian Februari 2023:
A. KELOMPOK I
- Sosial Umum dengan Kode S1 : tarif air minum per m3 dari 0-10 m3 Rp 2.500/m3 dan diatas 10 m3 Rp 4.700/m3,
- Sosial Khusus dengan Kode S2 : tarif air minim per m3 dari 0-10 m3 Rp 2.500/m3 dan diatas 10 m3 Rp 4.700/m3,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: