Terbukti Suap Karomani, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Terbukti Suap Karomani, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Andi Desfiandi terlihat lemas setelah divonis satu tahun empat bulan oleh hakim. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Antisipasi C3 di Wilayah Barat, Ini yang Dilakukan Polres Tanggamus

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Andi Desfiandi dengan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: