Aset Alay Akan Dilelang, Pengacara: Jangankan 100, 1.000 Persen Kami Dukung

Aset Alay Akan Dilelang, Pengacara: Jangankan 100, 1.000 Persen Kami Dukung

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) Bandar Lampung Bey Sujarwo. -Foto Ist. For Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan melakukan lelang terhadap aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay terpidana kasus APBD Lampung Timur pada tahun ini. 

Adapun aset Alay yang akan dilelang oleh Kejari Bandar Lampung yakni berupa kompleks pergudangan yang berada di Jl. Yos Sudarso, Bumiwaras, Bandar Lampung. 

Kompleks pergudangan tersebut lebih dikenal dengan nama gudang Sharp. Kejari Bandar Lampung tahun ini menargetkan lelang 10 sertifkat di kompleks pergudangan itu untuk mengembalikan kerugian negara. 

Niat Kejari Bandar Lampung itu disambut baik pengacara Alay, Bey Sujarwo. Ia menegaskan kuasa hukum mendukung langkah kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara atas perbuatan kliennya itu.

BACA JUGA:Soal Pembatasan Pembelian Solar Subsidi, Begini Aturan di Lampung

"Jangankan 100 persen tapi 1.000 persen kami dukung, tolong dipercepat (lelangnya) kalau bisa, sehingga hak-hak klien kami Sugiarto Wiharjo bisa mendapat haknya," kata Bey Sujarwo di kantor Peradi Bandar Lampung, Kamis 19 Januari 2023. 

Pada Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) sudah menyegel gudang milik kliennya itu. 

Di gudang Tatum atau gudang Sharp itu kata Bey Sujarwo, ada 10 sertifikat tanah dengan luas 5,8 hektare.

"Di atas tanah 5,8 hektare itu berdiri 39 pergudangan. Dengan proses penyitaan tersebut keluarga tidak keberatan. Pihak lain juga tidak keberatan. Tujuan awal melalui kuasa hukum klien kami ingin segera mengembalikan kerugian negara," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pembatasan Solar Subsidi, Tak Perlu QR Code di HP, Bisa Juga Dari Sini

Dengan total 10 sertifkat tanah seluas 5,8 hektare dengan berdiri 39 pergudangan. Hasil appraisal atau penilaian kompleks pergudangan itu ditaksir seharga Rp 191 miliar.

"Jadi sangat layak patut dan melebihi nilai kerugian negara yang harus dikembalikan Alay," kata Bey Sujarwo. 

Diketahui, nilai kerugian negara yang diperbuat oleh Alay senilai Rp106 miliar. Sedangkan kata Bey Sujarwo, kliennya sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar yang dititipkan ke Kejati Lampung serta Rp10 miliar. 

Uang-uang itu kata Bey Sujarwo didapatkan kliennya dari pembayaran piutang serta hasil penjualan tanah milik Alay di Pesawaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: