Warga Bandar Lampung Ditangkap Polres Tulang Bawang, Kedapatan Simpan Narkoba di Kotak Rokok Miliknya

Warga Bandar Lampung Ditangkap Polres Tulang Bawang, Kedapatan Simpan Narkoba di Kotak Rokok Miliknya

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polres Tulang Bawang.-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Mulyadi Bintang (44), warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Bersama BRI, Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Perbankan Pembuat dan Penyebar APK Palsu

Pada hari Minggu 15 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi lokasi seperti yang di informasikan.

"Di situ (lokasi) ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok," kata AKP Aris, Kamis 19 Januari 2023.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam, dan dompet warna hitam.

Pelaku saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Resmi Jadi Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani Belum Bicara Soal Perubahan Kabinet

Terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: