Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Durasi Pelatihan Kartu Prakerja 2023. FOTO NET--

7. Di bidang jasa calon peserta akan diberikan pelatihan kurir, pengantar paket, hospitality yang berkaitan dengan kebersihan, stock keeper, dan lain-lain.

Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Agar bisa lolos mendapatkan dana Kartu Prakerja sekaligus bansos lainnya.

Penyebab gagalnya calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 dikarenakan tidak memperhatikan langkah sebelumnya.

Supaya para penerima Bansos lainnya bisa ikut mendapatkan dana Kartu Prakerja sebesar Rp4,2 juta setiap individu wajib memenuhi semua persyaratan terbaru Kartu Prakerja.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti para penerima Bansos lainnya agar bisa mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 48.

1. Wajib memenuhi semua syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Cara ini sa gat ampuh agar kalian bisa daptkan Kartu Prakerja gelombang 48.

Melansir dari akun resmi www.prakerja.go.id, syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama yakni,

- Status kependudukan harus Warga Negara Indonesia. Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran.

- Usia para peserta minimal 18 tahun, tidak boleh di bawah itu. Jika usia lanjut, hanya sampai 60 tahun.

- Pastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah). Pendidikan ini sangat memengaruhi lolos atau tidaknya calon pendaftar .

- Maksimal 2 NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Kegagalan seseorang dalam pendaftaran biasanya tidak memperhatikan jumlah NIK. jadi silahkan cek terlebih dahulu.

- Diutamakan pada pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK. Jika memiliki perkerjaan tetap, besar kemungkinan calon pendaftar tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 48.

- Pekerja atau buruh yang memerlukan  peningkatan kompetensi kerja

- Pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan pejabat negara seperti pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, kepala dan perangkat desa serta direksi, komisaris atau dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: