Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Durasi Pelatihan Kartu Prakerja 2023. FOTO NET--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bila kalian mencari keberuntungan, gunakan cara jitu lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 berikut ini.

Cara jitu lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 berikut ini diyakini bisa membuat kalian mendapatkan manfaat dari program pemerintah satu ini.

Sudah banyak yang mencoba cara jitu lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 berikut ini dan terbukti berhasil. 

Diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa semua peserta yang sudah mendapatkan bansos boleh ikut pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48.

BACA JUGA:Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia

Pengumuman tersebut berlaku untuk para penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM sampai Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja.

Ternyata, ada cara khusus agar bisa lolos seleksi dengan peluang yang cukup tinggi pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 yang sebentar lagi akan di buka.

Cara berikut ini bisa calon peserta gunakan sebagai langkah awal persiapan dalam menyambut pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48.

Dibuka untuk kriteria penerima bansos lainnya seperti PKH, BPUM sampai BSU menjadikan program Kartu Prakerja gelombang 48 tentu memberi persaingan yang cukup sulit ditembus.

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei

Antusiasme masyarakat makin hari kian tinggi mengingat besaran dana insentif Kartu Prakerja gelombang 48 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Besaran dana insentif yang naik menjadi Rp 4,2 juta ini berdasarkan dengan skema baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah sekaligus pelatihan awal di 10 provinsi.

Untuk pelatihan awal akan mulai dilakukan di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat.

Lalu berlanjut ke Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: