Pelaku Thrifting Diminta Jual Pakaian Bekas Buatan Lokal

Pelaku Thrifting Diminta Jual Pakaian Bekas Buatan Lokal

Sumber Foto: Menparekraf.go.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belanja thrifting atau jual beli pakaian bekas sedang menjadi tren yang diminati masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

Masyarakat beralasan membeli pakaian atau barang thrifting dapat menghemat uang dan mendapatkan barang yang berkualitas atau branded dengan harga jauh lebih murah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku thrifting agar dapat menjual dan memasarkan pakaian bekas buatan dalam negeri.

Kata Sandiaga, pembelian pakaian bekas merupakan tren saat ini yang termasuk ke dalam golongan wisata belanja yang diminati oleh masyarakat di Indonesia

BACA JUGA:Dor! Kawanan Pencuri Kambing Tembak Korban Hingga Tewas

Thrifting banyak diminati masyarakat saat ini, terutama di kalangan generasi muda di Indonesia. 

"Sebagian anak-anak muda saat ini meminati thrifting sebagai langkah mereka melawan fast fashion," ujar Sandiaga.

Dengan membeli pakaian bekas, kata Sandiaga, masyarakat bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan dengan tidak menambah jejak karbon. Karena 60 persen (produk fesyen) brand luar itu berakhir di landfill.

Lanjut Sandiaga, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.

BACA JUGA:Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

"Barang bekas boleh kita menjualnya. Namun, kita tidak boleh menginpor barang bekas," tuturnya.

Hadirnya peluang tersebut, menurut Sandiaga, menjadi kesempatan yang terbuka lebar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak) khusus untuk barang bekas dalam negeri.

Sementara terkait fesyen yang berkelanjutan lingkungan, Sandiaga menilai saat ini pelaku UMKM diharapkan agar lebih memiliki kesadaran akan pentingnya keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan. 

Sehingga ia mendorong agar pelaku fesyen lokal dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen yang berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: