Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong
Ilustrasi pajak--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahun ini Pemerintah secara tegas akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan membayar Pajak Kendaaan Motor menyebabkan pemerintah mengambil langkah tegas untuk menerapkan penghapusan data registrasi.
Ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor siap diterapkan bagi setiap pengendara yang tidak melalukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.
Tentunya, peringatan penghapusan STNK ini harus segera disikapi dengan baik dan bijak oleh setiap pengendara agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
BACA JUGA:Duta Damai BNPT Regional Lampung Gelar Pelatihan Cybersecurity
Kebijakan aturan penghapusan STNK ini Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi Kendaran bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU semua data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.
Jika sampai data kendaraan tidak bisa diregsitasikan kembali. Bersiaplah maka kendaraan bermotor yang kalian miliki bakal berstatus bodong permanen dan dipastikan tidak akan bisa lagi mengurus legalitas kendaraan.
Selain berstatus bodong, setiap pengendara akan dilarang tegas untuk dioperasikan di jalan umum. Jika tetap dilanggar maka Korlantas Polri dinyatakan berhak dan berwewenang untuk menyitanya.
BACA JUGA:Bingung Cek Estimasi Keberangkatan Haji? Kini Layanannya Bisa Lewat Aplikasi Ini
Adapun ketentuan penghapusan STNK dan mengubah status kendaraan bodong seperti ini berdasarkan ketentuan undang-undang pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun jika para pemiliki membayar tahun pertama dan tahun kedua.
Namun jika di tahun ketiga sampai seterusnya tidak dibayar itu dianggap bahwa STNK itu sudah mati 5 tahun ditambah pemilik tidak memperpanjang selama 2 tahun.
Sesuai isi undang-undang LLAJ sebagaimana dijelaskan dalam pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009, bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: