Terbaru, Begini Aturan Penghapusan STNK di 2023
Puluhan miliar PKB dari kendaraan mati pajak akhirnya terserap. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID--
Kendaraan bermotor yang rusak berat sehingga tidak bisa lagi dioperasikan, maka kendaraan itu bisa masuk ke dalam pertimbangan pejabat berwenang untuk melakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan.
Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang (sekurang-kurangnya 2 tahun), setelah masa berlaku STNK habis.
Jika data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi kembali oleh pemilik kendaraan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: