Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Terlibat 10 Kasus Curanmor dan Tipu Gelap

Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Terlibat 10 Kasus Curanmor dan Tipu Gelap

Polsek Kotaagung mengamankan tersangka curanmor dan ponsel dengan modus bobol rumah. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia

Dilanjutkan, tersangka merupakan residivis yang mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian motor. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan.

“Pengakuannya 10 kali melakukan curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran. Sebab baru kasus tipu gelap yang melapor. Dugaan korban lainnya belum melapor,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: