Siap Cair di Bank Himbara! Begini Aturan Resmi Pengambilan BSU 2023 Rp 600 Ribu
Begini Aturan Resmi Pengambilan BSU 2023 Rp600 Ribu di Bank Himbara--
BACA JUGA:20 Kampus Politeknik Terbaik di Indonesia, Adakah Incaranmu?
Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenui oleh perkerja yang ingin menerima dana BSU.
1. Cek status kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah. Ini aturan awal yang sangat penting sebelum pengambilan dana BSU di bank.
2. Pentingnya oeserta harus aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Aturan resmi ketiga para perkerja tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabadi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS.
BACA JUGA:Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong
4. Aturan resmi keempat tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika para perkerja memenuhi peraturan resmi di atas maka dana BSU bisa dicarikan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diperkirakan hanya diterima oleh 16 Juta perkerja.
Setelah dipastikan aturan resmi dari pemerintah Indonesia telah ditaati. Silahkan para penerima BSU tahun 2023 sebesar Rp600 ribu pergi ke salah satu Bank Himbara.
BACA JUGA:Suasana Haru Selimuti Warga Sukamaju, Keluarga Minta Pelakunya Ditangkap
Berikut tata cara mudah mengenai proses pengambilan dana BSU di Bank Himbara. Para pekerja bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Pastikan sudah memiliki rekening dari salah satu daftar Bank yang masuk ke dalam katagori Bank Himbara seperti, BRI, Mandiri, BTN, BSI, BNI.
2. Jika para perkerja sudah memiliki rekening dari Bank Himbara maka bisa cek ke ATM.
3. Pergi ke mesin ATM terdekat dan lakukan pengecekan saldo pada mesin ATM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: