Lintas Parpol di DPRD Lampung Tetap Ingin 85 Kursi

Lintas Parpol di DPRD Lampung Tetap Ingin 85 Kursi

Lintas Parpol di DPRD Lampung menggelar pertemuan membahas alokasi kursi dan dapil. - FOTO DOK INSTAGRAM GARINCA REZA PAHLEVI -

"Ada kenaikan di 2014 dan ini disokong dengan kenaikan jumpah penduduk yang diatas 9 juta jiwa," kata Nover. 

"Hasil pertemuan, kami sepakat KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang merujuk pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tambahnya.  

BACA JUGA:KPU Tanggamus Ajukan Tiga Draft Alokasi Kursi di Setiap Dapil

Beberapa waktu lalu juga Komisi II DPR RI sudah menggelar rapat dengar pendapat, bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI serta DKPP RI. Ada poin-poin kesimpulan dari RDP itu Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama. 

Kesimpulan pada RDP bersama Komisi II DPR RI itu juga menyepakati Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Menuju Pileg, Golkar Lampung Tugaskan 200 Persen Kader per Dapil

"Maka kami lintas partai mengimbau KPU Lampung untuk melaksanakan hasil RDP dalam pengambilan keputusan alokasi kursi dan dapil di DPRD Lampung pada pemilu 2024," kata dia. (abd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: