70 Lembaga Amil Zakat Berizin di Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

70 Lembaga Amil Zakat Berizin di Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Sebanyak 70 lembaga amil zakat berizin ada di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama mencatat sebanyak 70 lembaga amil zakat berizin yang ada di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Kemudian 37 lembaga amil zakat berzin skala nasional serta 33 lembaga amil zakat tingkat provinsi.

Lembaga amil zakat tingkat kabupaten/kota yang memiliki izin dari Kementeran Agama ini tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, Lampung hingga Kalimantan 

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

BACA JUGA: Catat! Ini 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin

Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 23/2011 menyatakan, pembentukan lembaga amil zakat harus mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. 

Lalu di ayat 2 disebutkan, izin lembaga amil zakat hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan beberapa persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan yang ditetapkan itu adalah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan social.

Lalu, berupa lembaga berbadan hukum, mempunyai rekomendasi dari Baznas dan memiliki pengawas syariat.

BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi Tingkat Nasional dan Provinsi

Selanjutnya, mempunyai kemampuan teknis, administratif dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan.

Lembaga tersebut bersifat nirlaba dan mempunyai program mendayagunakan zakat untuk kesejahteraan umat.

Ketentuan terakhir, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Kamaruddin menyatakan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin harus segera menyampaikan perizinan sesuai prosedur pembentukan Lembaga amil zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: