70 Lembaga Amil Zakat Berizin di Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

70 Lembaga Amil Zakat Berizin di Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Sebanyak 70 lembaga amil zakat berizin ada di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

Untuk lembaga pengelola zakat yang tidak mempunyai izin berdasar UU Nomor 23/2011 harus menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan zakat. 

Sebab ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 38 undang-undang tersebut menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.

Karena itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah.

BACA JUGA: Terbaru! Begini Cara Cepat Isi BBM 2023 Pakai LinkAja, Dijamin Lebih Mudah dan Untung

Kemudian lembaga yang dikelola masyarakat dan sudah mengantongi izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Daftar 70 Lembaga Amil Zakat Tingkat Kabupaten/Kota Berizin 

1. Lembaga Amil Zakat Yayasan Ibadurahman (LAZ IBAD DURI), Kabupaten Bengkalis, Riau

2. Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Madinatul Iman, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening

3. Lembaga Amil Zakat Komunitas Mata Air Jakarta, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

4. Lembaga Amil Zakat DSNI Amanah Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau

5. Lembaga Amil Zakat Bakti Achmad Zaky Foundation, Kota Depok, Jawa Barat

6. Lembaga Amil Zakat Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak, Kabupaten Jember, Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: