Dini Hari, Nenek-nenek Dijemput Polisi, Dilaporkan Melakukan Ini

Dini Hari, Nenek-nenek Dijemput Polisi, Dilaporkan Melakukan Ini

Anggota Polres Pringsewu mengamankan nenek-nenek yang diduga melakukan penipuan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Pringsewu mengamankan M (59), ibu rumah tangga (IRT) yang dilaporkan melakukan penipuan.

Laporan disampaikan Sarminah (70),  warga Gadingrejo yang mengaku mengalami kerugian Rp 58 juta. 

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, M diamankan pukul 01.00 WIB, Kamis 19 Januari 2023.

Saat itu ia berada di rumah rekannya di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. 

BACA JUGA: Dosen Unila Kecelakaan di Jalinbar, Begini Kondisinya

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," kata Iptu Feabo Adigo Mayora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Iptu Feabo menyatakan, pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut. 

Sebelumnya, Polres Pringsewu mengamankan IP (25) yang diduga melakukan penipuan. 

Mulanya pemuda itu mendatangi Mapolres Pringsewu dan mengaku menjadi korban kecelakaan, Minggu malam 18 Desember 2022. 

BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Polisi kemudian mengamankan warga Tanggamus itu. Di mana, ia diduga membuat laporan palsu.

Bukan hanya itu. IP ternyata diketahui seorang bandit. Pemuda itu diduga buronan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. 

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menyatakan, sebelum diamankan, IP mendatangi Mapolres Pringsewu, sekira pukul 21.00 WIB, Minggu 18 Desember 2022. 

Kepada polisi, IP mengaku sakit di bagian dada lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Tarahan, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: