Iklan Bos Aca Header Detail

Dini Hari, Nenek-nenek Dijemput Polisi, Dilaporkan Melakukan Ini

Dini Hari, Nenek-nenek Dijemput Polisi, Dilaporkan Melakukan Ini

Anggota Polres Pringsewu mengamankan nenek-nenek yang diduga melakukan penipuan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: SPAN PTKIN 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Sebelumnya, tim Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung juga mengamankan seorang sopir yang diduga membuat laporan palsu.

Hamid (42), sopir itu nekat merekayasa kasus bahwa dirinya ditodong dan semua barang berharga diambil pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 32 Jalur Ambon.

Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung AKBP Sugeng menjelaskan, tiga personelnya telah mengamankan Hamid. 

Warga Desa Tegal ymulyo, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah itu sempat mendatangi pos PJR dan berpura-pura melapor sudah menjadi korban penodongan.

BACA JUGA: BSU 2023 Cair, Ada Masalah? Sampaikan Pertanyaan lewat Link Ini

Hamid juga mengaku tas berisi uang Rp 2,5 juta beserta SIM, KTP, dan STNK telah dirampas pelaku. 

Menerima laporan, tiga personel langsung melakukan pengecekan di kawasan tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Tapi ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam, tidak ditemukan bukti ada tindak pidana di sana. 

"Petugas pun curiga atas laporan ini. Karena memang di TKP juga tak ditemukan perbuatan tindakan penodongan itu," sebut AKBP Sugeng. 

BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Setelah di interogasi, Hamid mengakui sengaja merekayasa kasus tersebut. Alasannya, ia ingin memiliki uang dan sejumlah barang yang dibawanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: