Ingat! Selingkuh dan Zina di Kampung Ini Ada Sanksinya

Ingat! Selingkuh dan Zina di Kampung Ini Ada Sanksinya

Ilustrasi pria dan wanita. Foto pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya mengatasi konflik sosial di masyarakat, ada hal unik yang dilakukan di Kampung Variaagung Mataram, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah.

Kampung Variaagung Mataram membuat Peraturan Kampung Variaagung Mataram No. 9/2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kepala Kampung Variagung Mataram Sudiyanto menyatakan Perkam dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

"Tujuannya mengatasi konflik sosial  yang terjadi di masyarakat agar tidak berkepanjangan serta membuat efek jera para pelaku pelanggar ketertiban umum dan ketenteraman," katanya.

BACA JUGA:Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB

Perkam ini, kata Sudiyanto, berdasarkan usulan sebagian besar masyarakat Kampung Variaagung Mataram.

''Perkam tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat  di dalamnya memuat aturan dengan mengedepankan aspek sosial, budaya, adat, dan agama. Sekaligus memuat tentang sanksi bagi masyarakat atau pelaku atas pelanggaran yang dilakukan. Harapannya semua masyarakat mematuhi Perkam ini. Perkam ini sudah sering disosialisasikan dalam berbagai kesempatan, baik saat pengajian, rapat kampung," ujarnya.

Perkam, kata Sudianto, di antaranya tentang pertengkaran atau keributan, pencurian, perselingkuhan atau perzinahan, perusakan tanaman/bangunan oleh hewan ternak, dll. "Semuanya masuk dalam kategori restorative justice," ungkapnya.

Diketahui dalam kasus pencurian, sanksi dalam Perkam bila pelaku tertangkap mencuri ternak dikenakan sanksi dua kali lipat hewan ternak yang dicuri.

BACA JUGA:Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

Kemudian pencurian buah pisang didenda Rp50 ribu per tandan, singkong Rp25 ribu per pohon, jagung Rp5 ribu per pohon, kakao Rp10 ribu per buah, kelapa Rp10 ribu per buah, salak/jeruk/jambu Rp10 ribu per buah, nanas Rp10 ribu per buah, dan buah naga Rp25 ribu per buah.

Kemudian pertengkaran baik pribadi atau kelompok didenda 50 sak semen. Pertengkaran disertai umpatan atau makian didenda 20 sak semen.

Sanksi perselingkuhan atau perzinahan cukup berat. Pelaku laki-laki didenda Rp10 juta dan perempuan Rp10 juta. Sanksi tambahannya pelaku memberikan pengumuman lisan di halaman kantor kepala kampung yang berisi permohonan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi kembali.

Lalu jika ada ternak yang merusak tanaman juga dikenakan sanksi. Ternak ayam, bebek, burung dara, dan kambing jika merusak kebun orang lain dikenakan denda Rp100 ribu. Jika ternak besar yang merusak seperti sapi, kerbau, atau kuda dikenakan denda Rp300 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: