Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB

Kalapas Rajabasa Maizar. -Foto: Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). 

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat pada Senin 23 Januari 2023. 

Agung Ilmu Mangkunegara bebas sekitar pukul 08.30 WIB dari Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. 

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara kemudian dijemput istri dan keluarganya usai dinyatakan bebas bersyarat. 

BACA JUGA:Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

Kalapas Rajabasa Maizar menjelaskan Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat karena sudah memenuhi sejumlah syarat. 

Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar sudah menjalani 2/3 masa penahanan. Diketahui, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Agung Ilmu Mangkunegara divonis 5 tahun penjara. 

"Betul. Yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunegara) bebas hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat," kata Maizar ditemui di depan Lapas Rajabasa, Senin 23 Januari 2023 sore.

"Dia telah menjalani 2/3 masa hukumannya," sambungnya. 

BACA JUGA:Cek di Sini, Kode Promo Gojek Imlek 23 Januari 2023, Pakai Voucher Diskon GoRide, GoMart, GoCar dan GoFood

Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar bebas sekitar pukul 08.30 WIB. Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar dijemput istrinya.

"Tadi dijemput istrinya sama keluarga," kata Maizar. 

Selain sudah menjalani 2/3 masa pidana, Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga sudah menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara. 

"Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp 57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp 63.499.685.292," kata Maizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: