Legal 2023, Ini Daftar 102 Pinjol yang Terdaftar OJK

Legal 2023, Ini Daftar 102 Pinjol yang Terdaftar OJK

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.IDPinjaman online (Pinjol) dengan penawaran bunga rendah, tentunya sangat membantu mereka yang saat ini sedang butuh dana cepat.

Tapi jangan sampai salah. Teliti pinjaman online yang benar-benar resmi agar tidak terjebak. 

Untuk itu, pastikan terlebih dahulu aplikasi yang akan kalian gunakan diawasi OJK dengan penawaran cicilan bunga rendah.

Jika saat ini benar-benar membutuhkan uang pinjaman, kalian bisa mencari informasi di situs resmi resmi OJK di laman www.ojk.go.id.

BACA JUGA:UKIN dan UP PPG Kategori 1 Gelombang 2 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Aplikasi resmi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK merupakan aplikasi yang bisa dipakai untuk melalukan transaksi peminjaman dengan aman dan terpercaya.

Sistem pinjaman uang lewat apliasi Pinjol sudah pasti aman dan terpercaya, karena sudah sesuai serta memiliki izin berdasarkan peraturan yang diberikan lembaga OJK.

Pada situs Pinjol resmi, kalian bisa lihat besaran cicilan yang harus dibayar kedepannya beserta jumlah nominal bunga yang tertera.

Dipastikan kalian bisa melihat semua data angsuran pinjaman dengan jelas. Mulai dari tanggal cicilan, jumlah pinjaman, angsuran dan jatuh tempo.

BACA JUGA:Peringkat Pertama di Indonesia, Realisasi Belanja APBD Provinsi Lampung Tahun 2022 Capai 97,25 Persen

Jika sudah mengetahui data pinjaman online secara jelas, kalian bisa tahu batas kemampuan dalam melunasi tagihan yang sesuai dengan pendapatan.

Di situs resmi OJK, kalian bisa melihat daftar pinjaman online yang tidak resmi atau ilegal dan sangat berbahaya.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat adanya pinjaman online (pinjol) sebanyak 102 layanan di sepanjang tahun 2022 kemarin.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal dengan hanya meminjam pada layanan pinjol yang bersifat resmi, terdaftar, serta memiliki izin dari lembaga OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: