Simak, Ini Persyaratan Pengajuan Izin Studi Lanjutan Bagi Alumni Penerima Beasiswa LPDP

Simak, Ini Persyaratan Pengajuan Izin Studi Lanjutan Bagi Alumni Penerima Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP--

BACA JUGA:Partai Gerindra Gelar Rakerda, Lampung Jadi Daerah Prioritas Pemenangan Prabowo

Afirmasi: Beasiswa Putra-Putri Papua, Beasiswa Daerah Afirmasi, Beasiswa Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Prasejahtera.

Targeted: Beasiswa Pendidikan Kader Ulama; Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI; Beasiswa Kerja Sama Bidang Metalurgi dan Sains Material; dan Beasiswa Kewirausahaan.

Adapun syarat untuk melamar Beasiswa LPDP ditentukan berdasarkan kategori yang diambil. Sebab tiap kategori memiliki aturan khusus.

Syarat Beasiswa LPDP 2023:

Warga negara Indonesia (WNI).

- Alumnus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.

- Tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3.

- Pendaftar tidak sedang mendaftar, menerima, atau akan menerima beasiswa lain.

- Pelamar lulusan luar negeri, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

- Melengkapi profil pendaftaran.

- Menandatangani surat pernyataan.

- Menuliskan komitmenkembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi setelah menyelesaikan studi.

- Pendaftar program S-3 diwajibkan memiliki proposal penelitian.

Seluruh proses seleksi beasiswa LPDP dilakukan dengan tata kelola professional dan tanpa biaya. Oleh sebab itu, pelamar dihimbau untuk selalu waspada terhadap segala jenis modus penipuan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: