Lelap Tidur, Ada Ada ‘Tamu’ Dari Satresnarkoba, Ternyata…

Lelap Tidur, Ada Ada ‘Tamu’ Dari Satresnarkoba, Ternyata…

AS (43), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Naik, Keterampilan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dipertajam

Ia membeli sabu dari seorang rekannya seharga Rp 9,6 juta, akan dijual kembali di kawasan Bandar Negeri Semuong dan Wonosobo.

Dari hasil menjual sabu selama delapan bulan, ia mendapatkan uang Rp 1,5 juta per setengah kantong.

“Setengah kantong dapat untung Rp 1,5 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku AS. 

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: PLN Dukung Kelistrikan Andal Kejuaraan Balap Perahu Super Cepat Internasional di Toba

Ia adalah SH (45), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, berikut barang bukti enam plastik klip sisa pakai dengan berat brutto 0.62 gram, delapan plastik klip kosong, dua pipet, korek, botol aqua tutup berlubang dan tiga ponsel.

AKP Deddy Wahyudi menerangkan, SH dibekuk pada Rabu tanggal 16 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," sebut AKP Deddy.

BACA JUGA: Inilah Vonis Empat Terdakwa Pembunuh Pengusaha Bandarlampung

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah tim mendapatkan informasi terduga pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: