Cek Di Sini! Syarat Mutlak untuk Dapat Bansos PKH Anak Sekolah 2023

Cek Di Sini! Syarat Mutlak untuk Dapat Bansos PKH Anak Sekolah 2023

Kementerian Sosial menyalurkan sejumlah bantuan, termasuk PKH anak sekolah. --

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Naik, Keterampilan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dipertajam

Dinas sosial pastinya akan melakukan kunjungan ke rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.

Setelah data berhasil diverifikasi dan validasi maka akan di input melalui aplikasi informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS oleh petugas desa atau kecamatan.

Syarat mutlak kedua, anak sekolah harus terdaftar di pendidikan formal yang sudah terakreditasi atau diakui secara resmi oleh pemerintah.

Ketentuan ini berlaku baik untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK di wilayah masing-masing dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

BACA JUGA: Dipastikan Gagal! Katagori Ini Tidak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

Syarat mutlak ketiga, melakukan pendaftaran kepada pihak sekolah dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang disahkan oleh lurah maupun RT.

Kartu pendukung lainnya seperi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar juga memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan Bansos PKH anak sekolah.

Syarat mutlak keempat, terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) resmi dan bukan dari keluarga yang mejabat sebagai PNS, Polri, ASN, TNI dan kedinasan lainnya.

Jika keempat syarat mutlak sudah dipenuhi oleh setiap anak sekolah. Silahkan lakukan pengecekan melalui situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukan tempat tinggal secara lengkap.

BACA JUGA: Dicari, Lembaga Pelatihan Berkualitas untuk Kartu Prakerja 2023 Skema Normal

Mulai dari alamat, kelurahan maupun kecamatan, kabupaten sampai provinsi. Lalu masukan nama dan masukan kode yang tersedia dan pilih cari data untuk mendapatkan informasi penyaluran bansos PKH anak sekolah 2023.

Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sosial, dana bansos PKH yang akan disalurkan tahun 2023 memiliki rincian yang berbeda-beda tergantung tingkatan jenjang pendidikan anak.

Adapun rincian bagi anak sekolah tingkat SD akan menerima bansos sebesar Rp 900 ribu per tahun.

Bagi anak sekolah tingkat SMP akan mendapat bansos PKH sebesar Rp 1,5 juta setahun bagi masing-masing penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: