Catat, Ini Yang Harus Dilakukan Jika Ingin Melakukan Penelitian di Bandar Lampung

Catat, Ini Yang Harus Dilakukan Jika Ingin Melakukan Penelitian di Bandar Lampung

Rapat koordinasi dilakukan DPMPTSP Bandar Lampung dan Badan Kesbangpol di Ruang Rapat DPMPTSP yang dipimpin oleh Muhtadi A.Temenggung selaku Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, pada Jumat 27 Januari 2023. -Sumber foto: DPMPTSP Bandar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai Februari 2023, pelaksanaan pelayanan nonperizinan Surat Keterangan Penelitian (SKP) di Bandar Lampung dilakukan full secara online.

Pengurusan SKP untuk mahasiswa yang akan menyusun tugas akhir dan para peneliti/surveyor untuk melakukan penelitian di wilayah Kota Bandar Lampung tersebut cukup melalui Aplikasi Perizinan Saibetik.

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pelayanan nonperizinan SKP secara full online melalui Aplikasi Perizinan Saibetik.

Penerapan SKP dilakukan secara online melalui Aplikasi Saibetik dimulai pada Februari 2023.

BACA JUGA:Target Turunkan 1 Digit Presentase Kemiskinan di Lampung 2023, Begini Kata Wagub Nunik

Terobosan tersebut, kata Muhtadi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan Kota Bandar Lampung, sesuai janji wali kota agar memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah, serta tidak bertele-tele.

"Ini komitmen bu wali kota untuk memberikan pelayanan Prima. Khususnya di bidang perizianan dan non perizinan," ujar Muhtadi usai rakor bersama Badan Kesbangpol, Jum'at 27 Januari 2023.

Dirinya mengungkapkan, selama ini pengurusan SKP untuk penelitian mahasiswa dan para peneliti/surveyor dilakukan dengan cara mendatangi loket pelayanan DPMPTSP Kota Bandar Lampung.

"Selama ini mahasiswa datang ke loket. Kemudian mereka daftar di aplikasi Saibetik untuk dapat nomor registrasi pendaftaran. Kemudian datang ke PTSP bawa berkas persyaratan. Itu yang ada saat ini dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA:Tertangkap, Bandit Pencuri Motor Guru Dapat ‘Hadiah’ Dari Polisi

Namun, mulai awal Februari 2023, Muhtadi menyebutkan pelayanan nonperizinan SKP dilakukan secara full online melalui Aplikasi Perizinan Saibetik untuk melakukan penelitian di masyarakat maupun lembaga.

"Pelayanan nonperizinan SKP full online ini akan memberi kemudahan bagi para penelitian. Jadi gak perlu datang ke loket. Cukup daftar melalui aplikasi Saibetik. Bisa dari rumah atau dari kampus," ungkapnya.

Langka pendaftaran SKP, pertama, buka webside dpmptsp.bandarlampungkota.go.id dan pilih menu layanan perizinan, lalu pilih Sub menu penelitian.

Kedua, pastikan pemohon memiliki email aktif. Tiga, pada halaman login, jika pemohon belum memiliki akun, silahkan tekan tombol daftar baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: