51 Sanggahan Masuk Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis, Hanya 10 Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

51 Sanggahan Masuk Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis, Hanya 10 Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis Pemprov Lampung telah ditutup.

Pada Jumat 27 Januari 2023, pengumuman hasil masa sanggah itu diumumkan di website milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Alhasil, hanya ada 10 sanggahan yang membuat calon PPPK gagal di masa administrasi kini diterima.

Hal itu sesuai pengumuman nomor NOMOR : 800/141/VI.04/2023 Tentang hasil Sanggah Pelamar Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Target Turunkan 1 Digit Presentase Kemiskinan di Lampung 2023, Begini Kata Wagub Nunik

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan ternyata ada 51 orang yang melakukan sanggahan saat masa sanggah hasil administrasi calon PPPK tenaga teknis Pemprov Lampung pada 16 sampai 18 Januari 2023.

"Dari 51 sanggahan yang masuk hanya ada 10 sanggahan yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Fahrizal, Jumat 27 Januari 2023. 

Dengan demikian, Fahrizal mengatakan pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi.

BACA JUGA:Butuh Banyak Darah, PMI Bandar Lampung Gelar Kerjasama Dengan Swasta

"Mereka juga berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN," katanya.

Namun bagi pelamar yang melakukan sanggahan dan nomor registrasi serta namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.

Untuk lokasi dan Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada website resmi Provinsi Lampung https://www.lampungprov.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung https://bkd.lampungprov.go.id. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: