Catat, 5 Wilayah Ini Mulai Pemutihan Pajak Serentak di 2023

Catat, 5 Wilayah Ini Mulai Pemutihan Pajak Serentak di 2023

Ilustrasi STNK. Foto Dok Hyundai--

Untuk kendaraan yang mati pajak lama, maka diberi keringanan hanya dengan membayar pajak 2 tahun saja.

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringanan lainnya pun gratis.

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, DPC PDIP Pringsewu Tanam Pohon Buah di Bendungan Way Sekampung

3. Pemprov Sidoarjo Jawa Timur

Selain akan mulai melakukan pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sidoarjo juga membuka pemutihan pajak parker dan denda pajak daerah.

Untuk penghapusan denda pajak daerah akan berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

4. Aceh

Melansir akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan dilakukan sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Meliputi bebas denda pajak kendaraan dan gratis bea ballik nama kendaraan serta penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Pegawai PLN Mengajar di Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Pemutihan serentak 2023 di wilayah Aceh diberlakukan mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023 mendatang.

5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 juga akan dimulai di wilayah Sulawesi Barat.

Aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun diterapkan pada 2023.

Jika aturan itu sudah diterapkan,maka kendaraan mati pajak selama dua tahun bakal dianggap bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: