Sebaran Penerima Layanan Beasiswa LPDP Sudah Mencapai Angka 35.536, Ini Rinciannya
Ilustrasi Beasiswa.--
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tertanggal 28 Desember 2011.
Maka ditetapkan organisasi dan tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai lembaga non-eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Serta berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
Maka melalui Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 18/KMK.05/2012 tertanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang akan menerapkan pola keuangan seperti Badan Layanan Umum (BLU).
BACA JUGA:Mensos Usahakan Disabilitas Mental Dapat Minum Obat Rutin
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan, Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP).
Hingga pada akhir 2021, LPDP kembali diamanahi melakukan pengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Hal itu diatur seiring terbitnya Perpres Nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Regulasi yang dimaksud yakni program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan, dilakukan oleh LPDP yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: