Kadisnaker Lampung Pastikan Tak Ada Perizinan Usaha di Disnaker

Kadisnaker Lampung Pastikan Tak Ada Perizinan Usaha di Disnaker

Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu memastikan Disnaker Provinsi Lampung tidak memiliki kaitan terkait izin usaha.

Hal itu terkait ditemukannya kasus penipuan yang terjadi di Lampung Tengah.

Di mana, tiga orang berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah usai mengaku sebagai pegawai Disnaker Provinsi Lampung dengan menunjukan surat tugas.

Tiga pelaku yang diamankan itu menggunakan modus menanyakan surat izin usaha milik korban.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Identitas Pengendara Honda Revo yang Tewas Terlindas Truk Hino di Bypass

Meski korban mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki izin, pelaku menawarkan surat izin yang baru dengan masa waktu seumur hidup dengan biaya awal Rp 1,5 juta.

Karena tidak percaya, korban melapor kepada kepala kampung. Dan saat dicek, ternyata surat-surat tersebut adalah buatan sendiri, dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.

Kasus ini lantas langsung ditangani kepolisian setempat guna memproses masalah tersebut.

Terkait hal itu, Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu memastikan tidak ada kepengurusan izin yang dilakukan di Disnaker, terutama terkait kepengurusan izin usaha.

BACA JUGA:Ketahuan Saat Beraksi, Bandit Curanmor Diamankan di Areal Perladangan

"Kalau izin usaha itu bukan kewenangan Disnaker. Kita hanya melakukan pengawasan terhadap penegakan norma ketenagakerjaan," kata Agus.

Dia juga sudah mendapatkan informasi mengenai kasus penangkapan orang yang mengaku pegawai di Disnaker Provinsi Lampung itu.

Karenanya, dia berharap pihak kepolisian memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi, para pelaku sampai memiliki atribut PNS.

"Saya sudah mendapatkan informasi 2 hari yang lalu terkait adanya kasus tersebut. Karena ini kasus pidana murni, saya serahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum/Kepolisian untuk memproses hal tersebut," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: