Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR

Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR

Pencairan Gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.--

BACA JUGA:Kabar Baik, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang - BPJS Teken MoU Asuransi Ketenagakerjaan

Kemudian untuk pencairan gaji/pensiunan ke-13 kemungkinan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru 2023 atau sekitar bulan Juli.

Selama dihantam pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian pada besaran gaji ke-13 PNS.

Hal ini tampak di mana selama dua tahun berturut-turut yakni 2020 dan 2021, gaji ke-13 PNS tak dilakukan secara penuh.

Bahkan para PNS tak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan THR.

BACA JUGA:Pasca Banjir, Sisakan Puing-puing Material Lumpur di Jalan

Sehingga itu berdampak pada besaran gaji ke-13 PNS dan THR, di mana yang diterima hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan tanpa tunjangan kinerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: