Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR
Pencairan Gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.--
BACA JUGA:Kabar Baik, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang - BPJS Teken MoU Asuransi Ketenagakerjaan
Kemudian untuk pencairan gaji/pensiunan ke-13 kemungkinan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru 2023 atau sekitar bulan Juli.
Selama dihantam pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian pada besaran gaji ke-13 PNS.
Hal ini tampak di mana selama dua tahun berturut-turut yakni 2020 dan 2021, gaji ke-13 PNS tak dilakukan secara penuh.
Bahkan para PNS tak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan THR.
BACA JUGA:Pasca Banjir, Sisakan Puing-puing Material Lumpur di Jalan
Sehingga itu berdampak pada besaran gaji ke-13 PNS dan THR, di mana yang diterima hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan tanpa tunjangan kinerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: