Syarat Beasiswa LPDP Pra Sejahtera 2023, Khusus untuk Penerima Bansos Jenis Ini

Syarat Beasiswa LPDP Pra Sejahtera 2023, Khusus untuk Penerima Bansos Jenis Ini

Kementerian Keuangan membuka beasiswa program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pra sejahtera 2023.--

BACA JUGA: Tidak Bisa Login Akun Pendaftaran Beasiswa LPDP? Segera Akses Link Bantuan Ini

- Pendaftar sudah menyelesaikan program diploma empat (D4) atau sarjana (Strata1).

- Pendaftar yang sudah merampungkan studi magister (Strata 2), tidak diizinkan mendaftar untuk program beasiswa magister.

- Untuk pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri di jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

- Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) untuk program magister atau doktor. Baik perguruan tinggi dalam negeri maupun di luar negeri.

BACA JUGA: Catat! Beasiswa LPDP 2023 Resmi Buka 3 Program Beasiswa

- Pendaftar tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang dapat berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka harus melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

- Pendaftar melampirkan surat rekomendasi berdasar persyaratan masing-masing program.

- Untuk pendaftar berstatus PNS dan CPNS harus melampirkan surat usulan, minimal dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan SDM pada kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah guna mengikuti program beasiswa LPDP.

BACA JUGA: Tidak Berhasil Submit Data Pendaftaran Online Beasiswa LPDP? Segera Akses Link Bantuan Berikut Ini

- Untuk pendaftar yang berstatus prajurit TNI dari semua program, harus melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM. 

- Untuk pendaftar berstatus anggota Polri dari semua program, harus melampirkan surat usulan minimal dari pejabat yang membidangi pembinaan SDM di Mabes Polri.

- Pendaftar memilih perguruan ringgi tujuan dan program studi berdasar ketentuan LPDP.

- Pendaftar memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan bahasa sesuai dengan ketentuan yang di masing-masing program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: