Ada 16 Kades di Mesuji Akan Habis Masa Jabatannya di September 2023

Ada 16 Kades di Mesuji Akan Habis Masa Jabatannya di September 2023

Verifikasi berkas bakal calon kades di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Rabu 21 September 2022. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 16 Kepala Desa di Kabupaten Mesuji, akan memasuki akhir masa jabatan pada September 2023 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji mengatakan, pada September 2023 mendatang akan ada 16 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mesuji yang berakhir masa jabatannya.

“Ada 16 kades di Mesuji bulan september 2023 ini yang masa jabatannya habis,” katanya pada Selasa 31 Januari 2023.

Lanjut Anwar ke 16 Desa yang habis masa jabatannya tersebut ada di Kecamatan Simpang Pematang. Desa Rejo Binangun, Desa Wirabangun, Desa Budi Aji dan Desa Jaya Sakti.

BACA JUGA:Bos Sawit Disantroni Rampok Bersenpi, Puluhan Juta Raib

Sedangkan di Kecamatan Panca Jaya. Desa Mukti karya, Desa Fajar baru, Desa fajar asri, Desa Fajar Indah, dan Desa Adi karya Mulya. 

Kemudian Kecamatan Tanjung raya. Desa Bangun jaya, dan Desa Muara Tenang.

Kecamatan Mesuji Timur. Desa Sungai Cambai, dan Desa Margo jadi.

Kecamatan Rawajitu Utara Desa Sungai Buaya, Desa telogo Rejo, dan Desa sidang gunung tiga.

BACA JUGA:Coba Perkosa Istri Tetangga, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi

Untuk ke 16 Desa yang habis masa jabatannya tersebut ada kemungkinan pelaksanaan Pilkades akan digelar tahun 2023 ini.

Sesuai Surat dari Mentri dalam Negeri nomor 100.3.5.5/244/SJ 14 Januari 2023 prihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak 2024.

Artinya sebelum tanggal 1 November 2023 masih bisa menggelar Pilkades namun jika lewat dari tanggal tersebut akan ditunda.

Sedangkan di tahun 2024, ada 12 kepala Desa yang habis masa jabatannya dan Dimungkinkan untuk ditunda pelaksanaan Pilkades nya karena sudah memasuki tahun politik Maka akan diisi PJ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: